Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Jan 2021

Polisi Bongkar Sindikat Pencuri Motor dan Mobil Lintas Kota, 3 Tersangka Diringkus

968kpfm, Samarinda - Keberadaan spesialis pencuri motor dan mobil yang kerap beraksi di Samarinda Seberang, diringkus polisi. Tim gabungan Polsek Samarinda Seberang, Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda serta Polsek Balikpapan Utara, menangkap komplotan ini pada Kamis (14/1/2021).

Adapun dua orang pelaku berinisial AM dan MA, yang merupakan kakak beradik, diamankan di Polsek Samarinda Seberang. Sementara tersangka lainnya, MR alias Aco sudah lebih dulu diringkus oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan kendaraan roda empat di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir pada Desember lalu. Saat penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan salah satu kenalan korban, yakni Aco.

"Ternyata yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara atas kasus yang sama. Dari sana, kami berkoordinasi dan mengetahui keberadaan mobil yang dicuri. Mobil tersebut akan dijual di Kecamatan Batu Licin, Kalimantan Selatan (Kalsel)," ucap Made, Jumat (15/1).

Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan segera menuju wilayah Kalsel setelah berkoordinasi dengan Polres Batu Licin. Made menyebut, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AM dan MA beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Agya.

"Untuk proses penyidikan lanjutan, kedua tersangka langsung kami bawa ke Polsek Samarinda Seberang," tambahnya.

Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Made, ternyata MR alias Aco dan AM pernah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (12/1/2021). Modusnya pun hampir sama yakni memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraannya.

"Jadi peran mereka ini berbeda-beda. MR alias Aco ini berperan sebagai pemetik, sementara AM ini bertugas untuk berjaga. Untuk MA ini bertugas untuk menjual barang hasil curian. Modusnya mereka ini ambil kunci kendaraan dulu, nanti saat malam hari barulah mereka mencurinya," jelas Made.

Untuk tersangka AM sendiri akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara MA akan dituntut dengan Pasal 480 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵