KPFM SAMARINDA - Pencuri mobil dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Samarinda pada Senin (24/2/2020).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, menerangkan, pelaku diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran. Identitas pelaku sendiri bernama Denny Setiawan (38) yang merupakan seorang tenaga pendukung di KPU Kota Samarinda.
"Tersangka kami amankan saat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di kawasan Palaran," terang Damus, Selasa (25/2) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Damus, Denny melancarkan askinya pada Minggu (23/2/2020) malam. Dia nyolong saat jam sibuk. Di mana para pegawai KPU sedang fokus bekerja mempersiapkan acara penyerahan berkas bakal calon wali kota dan wakil wali kota calon perseorangan yang akan berlaga di Pilwali Samarinda 2020.
"Dia menggunakan kunci mobil yang telah dikuasainya. Kunci mobil tersebut memang pernah hilang pada bulan November 2019 dan ditemukan oleh pelaku," kata Damus.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi segera membawanya ke tempat kendaraan dinas itu disembunyikan. Benar saja, mobil Innova berwarna putih tampak terparkir di kediaman milik rekan tersangka. Plat nomor polisi telah dilepas.
"Dia (pelaku) melepasnya agar tidak terdeteksi oleh petugas kepolisian," sebut Damus.
Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita satu buah kunci mobil, sepasang plat kendaraan dinas berwarna merah dengan nomor polisi KT 1901 MZ dan satu unit motor. Tersangka pun digiring ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku bernama Denny Setiawan, dirinya nekat mencuri mobil dinas tersebut lantaran sakit hati dengan salah satu staf di KPU Kota Samarinda.
"Saya tidak ada masalah pribadi kepada Ketua KPU Samarinda ataupun komisionernya, tetapi saya sakit hati kepada seorang pegawai disana," ucap Denny, Selasa (25/2) sore.
Setelah berhasil menggondol mobil dinas tersebut, Denny langsung membawanya menuju kediaman rekannya di wilayah Palaran. Karena tanpa persiapan, Denny hanya memarkirkan kendaraan tersebut di tempat temannya, dan melepas plat nomor yang tertera.
"Tujuan saya hanya ingin membuat pegawai disana merasa sibuk saja. Saya tidak berniat untuk menjual atau menggunakannya," sahut Denny.
Atas perbuatannya ini, Denny akan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Feb 2020