Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 27 Jul 2022

Polisi Gadungan Peras Sopir Truk di Jembatan Achmad Amins

968kpfm, Samarinda - Truk bermuatan sudah sejak lama dilarang melintas di Jembatan Achmad Amins (eks Jembatan Mahkota II). Namun, tidak jarang masih ada saja sopir truk yang melintas di jembatan sepanjang 1.428 meter tersebut.

Melihat banyaknya pelanggaran yang terjadi di Jembatan Achmad Amins membuat pria asal Sambutan berinisial AG (34) nekat menindak tegas para sopir truk yang nakal. Tetapi cara yang dilakukannya tidak patut untuk ditiru.

Dia mengaku sebagai petugas kepolisian ataupun dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk melakukan pemerasan kepada mereka yang melanggar.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, sebanyak tiga laporan polisi dengan tiga korban yang berbeda masuk ke Polsek Samarinda Kota akibat perbuatan AG tersebut pada 17 Juni lalu. Merespon laporan itu, pihak kepolisian akhirnya berhasil membekuk AG di kediamannya, Minggu (24/7).

"Modusnya dia mengaku sebagai petugas untuk menakuti korbannya. Jika ada polisi yang berjaga di sana, maka dia akan mengaku sebagai petugas Dishub Samarinda. Tetapi jika ada petugas Dishub di sana, maka ia mengenalkan dirinya sebagai anggota kepolisian. Jadi dia ini cukup cerdas dalam menjalankan aksinya," ucap Ary, Senin (25/7).

Sasaran AG pun sudah jelas, yakni para sopir truk yang nekat melintas di Jembatan Achmad Amins. Ary menjelaskan, meski tak mengenakan atribut, dia berani untuk menghentikan truk yang melintas dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta buku KIR. Sopir truk baru bisa mengambilnya ketika mereka menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta.

Awalnya salah satu korban berniat untuk membayar sebesar Rp 1 juta. Namun karena pelaku berkeras untuk meminta Rp 1,5 juta, maka sopir truk itu akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian.

"Pelaku ini juga membawa sajam, tapi hanya untuk berjaga-jaga. Biasanya kalau sopir truk itu berani melawan, maka pelaku ini tidak akan berani mengganggu. Dari penyidikan sementara, diketahui bahwa AG adalah seorang residivis dan baru bebas pada tahun 2019 silam," tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, AG akan dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵