Main Image
Dunia
Dunia | 03 Jan 2020

Polisi Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penikaman Di Bawah Fly Over

KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda, bersama unit Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), menggelar pra-rekonstruksi kasus penikaman yang berujung maut di bawah fly over Jembatan Mahakam IV, pada Kamis (2/1/2020).

Dalam pra-rekonstruksi ini, petugas kepolisian menghadirkan tersangka berinisial DH (24) beserta tiga orang saksi lainnya, termasuk rekan pelaku yaitu IM (24). Dalam peragaan adegan pembunuhan tersebut, DH beserta saksi tampak mengggunakan penutup muka untuk melindungi identitasnya.

Ada 11 adegan diperagakan oleh DH, mulai dari awal kedatangan tersangka ke lokasi kejadian, hingga saat mencoba untuk melarikan diri usai menikam korbannya. Pra-rekonstruksi ini cukup menarik perhatian masyarakat sekitar yang penasaran dengan motif pelaku.

Bahkan saat peragaan adegan berlangsung, terdapat seorang rekan korban yang tampak emosi melihat pelaku. Terlihat, rekan korban tersebut tampak menunjukkan foto korban yang sudah terbujur kaku, sembari hendak memukul pelaku. Beruntung petugas kepolisian sigap menghadang rekan korban tersebut.

Ditemui usai gelaran pra-rekonstruksi, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan reka adegan pembunuhan yang dilakukan DH terhadap korbannya. Dari gelaran reka adegan ini, pihak kepolisian dapat memetakan rentetan kronologi kejadian.

"Tercatat ada 11 adegan yang diperagakan. Pra-rekonstruksi ini membuat pihak kepolisian bisa mengetahui rentetan kejadian pembunuhan tersebut," kata Arif, Kamis (2/1) siang.

Terkait motif pembunuhan tersebut, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih dalam mengapa pelaku tega melakukan tindakan keji itu. Arif membeberkan, pihaknya saat ini menduga bahwa motif pelaku akibat dendam pribadi kepada korban, hanya saja penyebab dia dendam masih dalam penyelidikan.

"Terkait adanya dugaan korban yang selingkuh dengan istri pelaku masih kita dalami," imbuhnya.

Sementara ini pihak kepolisian baru memeriksa lima orang saksi, termasuk rekan pelaku yaitu IM. Kemungkinan besar jumlah saksi akan bertambah, karena pihak kepolisian akan memanggil istri pelaku yang sampai saat ini tidak kelihatan batang hidungnya.

"Istri pelaku akan kami panggil hari ini untuk pemeriksaan," ungkap Arif.

DH sendiri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini telah mendekam di tahanan Polresta Samarinda. Pelaku juga akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 340, pasal 338, dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵