Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 Apr 2023

Polisi Gulung Kelompok Curanmor, Salah Satu Pelaku Berumur 14 Tahun

968kpfm, Samarinda - Tim Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jalan Jakarta, Blok E, Kelurahan Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kamis (27/4) lalu sekitar pukul 20.00 WITA.

Aksi keempat pelaku berinisial GI (30), DS (14), DM (18) dan AM (22) bermula ketika mereka saling berboncengan menggunakan dua sepeda motor sewaan untuk mencari sasaran. Ketika melintas di Jalan Jakarta, tidak jauh dari pos polisi dari Patroli Beat, terparkir sepeda motor milik korban berinisial RS (34) yang saat itu tengah mengisi bahan bakar di toko kelontong dengan kondisi kunci motor masih tersangkut.

Ketika hendak membayar, DS yang dibonceng langsung membawa sepeda motor milik korban. Karena tidak sempat mengejar para pelaku, RS akhirnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Sungai Kunjang. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara mengatakan, pihaknya segera mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Setelah meminta keterangan dari korban dan saksi, kami temukan ciri-ciri dari para pelaku. Tepat pada Kamis (27/4) sore, kami langsung membekuk keempatnya di Jalan Ciptomangunkusumo, Gang Famili, Samarinda Seberang," ungkap Made, Jumat (28/4).

Dari keempatnya, kata Made, pihaknya mendapati dua sepeda motor sewaan yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mencuri, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sudah dipereteli. Perwira melati satu ini menyebut, otak dari aksi curanmor ini didalangi oleh GI, di mana DM dan AM berperan sebagai pengawas lapangan dan seorang remaja 14 tahun sebagai pemetik.

"Mereka semua ini merupakan resedivis dengan kasus yang berbeda-beda. Rencananya mereka ingin menjual sepeda motor ini dengan harga Rp 1,5 juta. Namun hal itu belum sempat dilakukan, karena kami berhasil menemukan barang bukti sepeda motor korban di kediaman GI," bebernya.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵