Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 Sep 2021

Polisi Imbau Masyarakat Laporkan Penipu Pembuatan SIM Online

968kpfm, Samarinda - Penipuan bermodus jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) marak di Samarinda. Terutama di jagat maya.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto melalui Kasubnit II Regident Satlantas Polresta Samarinda, Ipda Mulyadi mengatakan, beberapa hari terakhir, pihaknya sering menerima aduan masyarakat mengenai oknum penipu pembuatan SIM.

Ia menjelaskan, oknum penipu tersebut menawarkan jasa membantu membuat SIM di sosial media. Ketika ada yang tertarik, pemohon diminta mengirim pas foto, kartu tanda penduduk (KTP) dan tanda tangan.

"Setelah itu pelaku mengolah bahan yang dia peroleh dari pemohon untuk dibuat seolah-olah menjadi SIM. Lalu pelaku mengirim gambar SIM yang telah jadi melalui pesan instan Whatsapp dan meminta pemohon untuk membayar melalui transfer ke rekening pribadi pelaku," ucap Mulyadi, Selasa (28/9).

Dijelaskan Mulyadi, pemohon juga diminta mentransfer biaya pembuatan SIM. Kemudian, pelaku menyuruh korbannya membawa bukti transfer ke Satpas Polresta Samarinda untuk mengambil SIM.

Namun, nama korban belum pernah masuk daftar pembuatan SIM di kantor polisi.

"Belakangan ini memang sering kami terima, untungnya banyak yang belum membayar. Tapi ada sebagian yang sudah transfer. Nominalnya bervariasi, terakhir kami terima ada yang transfer Rp 900 ribu dengan rincian, SIM A Rp 500 ribu dan SIM C Rp 400 ribu. Padahal harga resminya tidak sampai segitu," ungkap Mulyadi.

"Kami sudah minta yang bersangkutan untuk melapor. Hanya saja sampai saat ini dia (korban) tidak ada membuat laporan. Kami tidak bisa berbuat apa-apa jika kondisinya seperti itu," sambungnya.

Menyikapi hal ini, perwira balok satu tersebut menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan penawaran pembuatan SIM di sosial media.

Selain itu, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan dan informasi yang telah disediakan jika mereka tidak tahu tata cara dan syarat penerbitan SIM.

Diketahui, Polresta Samarinda hanya menerima pelayanan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵