968kpfm, Samarinda - Perkara hukum yang menjerat dua demonstran berstatus mahasiswa, yakni FR (22) dan WJ (22) yang diamankan jajaran Polresta Samarinda akibat melakukan tindakan anarkis dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa di gedung DPRD Kaltim, Kamis (5/11/2020) lalu, mulai memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah mengatakan, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan oleh penyidik Polresta Samarinda kepada kejaksaan pada Senin (16/11/2020).
"Sudah kami limpahkan kemarin (Senin) ke kejaksaan. Saat ini berkasnya sedang diteliti oleh mereka," sebut Yuliansyah, Rabu (18/11/2020).
Perihal surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh beberapa Wakil Rakyat di DPRD Kaltim terhadap dua tersangka ini, Yuliansyah menyampaikan, berkasnya sudah sampai di meja Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman.
"Sambil menunggu, kami juga berkoordinasi dengan Jaksa, kira-kira nanti berkas seperti apa. Jika nanti Jaksa perlu pendalaman, mungkin tidak ada masalah untuk ditangguhkan," bebernya.
"Kan ini sudah saya limpahkan. Jadi lebih mempercepat pemberkasan agar kepastian hukum kedua tersangka lebih jelas," tambahnya.
Sampai sekarang pun, lanjut Yuliansyah, belum ada keterangan dari kuasa hukum kedua tersangka yang rencananya akan melakukan pra peradilan. Namun, jika ingin mengajukan, pihaknya tetap mempersilahkan selama sesuai dengan mekanisme hukum yang ada.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 Nov 2020