968kpfm, Samarinda - Tiga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu berinisial TA (38), ER (30) dan RAH (32) diamankan jajaran Polresta Samarinda di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (6/3).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, terungkapnya jaringan ini bermula ketika pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli, dengan menghubungi pemilik barang melalui pesan singkat. Setelah sepakat untuk melakukan transaksi, polisi yang melakukan penyamaran segera menuju lokasi yang disepakati untuk mengambil pesanan di pinggir jalan.
"Tidak berapa lama, ada salah satu pelaku berinisial TA datang menghampiri anggota kami menggunakan sepeda motor. Saat hendak menyerahkan sabu-sabu tersebut, pelaku langsung kami amankan di lokasi kejadian," ucap Bambang, Jumat (8/3).
Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 5,10 Gram Brutto yang terbalut 1 lembar tissue warna putih di dalam amplop. Bambang mengatakan, dari pengakuan TA narkotika itu dia dapat dari seorang laki-laki yang bermukim di Jalan Sentosa, Kecamatan Sungai Pinang.
Tanpa basa-basi, pengembangan dilakukan dengan menyasar alamat yang diberitahu oleh TA. Hasilnya seorang pria berinisial ER (30) dan perempuan berinisial RAH (32) diamankan di tempat yang disebutkan pelaku pertama.
"Setelah dilakukan interogasi, ternyata benar barang bukti sabu-sabu yang ada pada pertama berasal dari dia (ER) yang diberikan secara langsung. Kemudian ER ini mendapat sabu-sabu itu dari RAH yang diberikan secara langsung juga," jelasnya.
Setelah membekuk ketiga pelaku ini, mereka beserta barang bukti sabu-sabu yang diperoleh segera dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Mar 2024