968kpfm, Samarinda - Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kota Tepian mampu dibekuk oleh Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda di Jalan Kahoi V, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (14/6).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo menerangkan, terungkapnya jaringan ini bermula ketika pihaknya menyamar sebagai pembeli untuk berkomunikasi dengan seorang pengedar berinisial RA.
"Setelah mengatur pembelian dan titik temu, akhirnya disepakati bahwa transaksi akan dilakukan di tepi Jalan Kahoi V," ucap Bambang.
Di sekitar lokasi transaksi, petugas kepolisian sudah bersiaga di berbagai tempat untuk meringkus RA. Benar saja, saat RA sedang menunggu calon pembelinya, ternyata yang datang bukanlah pembeli, melainkan petugas kepolisian yang sudah mengintainya.
"Dari tangan RA kami temukan barang bukti berupa 1 poket sabu sabu seberat 0,54 gram di genggaman tangan sebelah kiri. Kemudian di temukan kembali 1 poket sabu-sabu seberat 0,31 gram yang di temukan di saku celana sebelah kanan," jelas Bambang.
Pemeriksaan segera dilakukan kepada RA di lokasi penangkapan. Dari pengakuannya itulah polisi akhirnya bisa meringkus pemilik barang haram tersebut, yakni pria berinisial S yang sedang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
"Kami sudah amankan keduanya beserta barang bukti sabu-sabu yang mereka miliki. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada dua pengedar ini," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Jun 2024