968kpfm, Samarinda - Untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti, Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, 125 gram ganja dan 21 butir pil ekstasi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, seluruh narkotika ini merupakan barang bukti yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda selama periode April-Juni 2023.
"Barang bukti ini diperoleh dari 7 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 10 orang," sebut Ary, Selasa (11/7).
Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Narkotika ini sudah kami sisihkan untuk proses penuntutan nanti. Jadi tidak semua kami musnahkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Ary menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara dari 10 tersangka ini telah memasuki proses pemberkasan sebelum dilakukan pelimpahan ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Jul 2023