Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Nov 2020

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Pemuda yang Didorong ke Sungai Mahakam

968kpfm, Samarinda - Terungkap sudah misteri tewasnya pemuda 18 tahun bernama Gusti Dwi Prasojo yang ditemukan di perairan Sungai Mahakam, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 00.45 WITA.

Sebelumnya, Gusti bersama salah satu rekannya, Muhammad Zidan Maulana (19) dilaporkan tercebur di Sungai Mahakam, tepatnya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (17/11/2020), lantaran didorong oleh dua orang tak dikenal. Zidan berhasil selamat setelah berpegangan di tepi turap. Sedangkan Gusti tak berhasil menyelamatkan diri.

Setelah proses penyelidikan dari tim gabungan dari pihak kepolisian, akhirnya dua pelaku bernama Jusman (24) dan Aspiansyah (21) berhasil diringkus. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menyebutkan, Jusman diamankan di Parepare, Sulawesi Selatan saat hendak melarikan diri, sementara Aspiansyah diamankan di kediamannya di Samarinda Seberang.

"Untuk Jusman, kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya lantaran mencoba melawan saat diamankan," tegas Yuliansyah, Minggu (22/11/2020).

Diketahui, setelah mendorong kedua korban, para pelaku ini segera mengambil handphone serta sekotak rokok milik Gusti dan melarikan diri. Yuliansyah mengatakan, handphone milik korban sendiri dijual oleh Jusman kepada ibunya sebesar Rp 400 ribu.

"Jadi Jusman membagi uang hasil penjualan kepada Aspiansyah sebesar Rp 100 ribu. Sementara sisanya dijadikan modal oleh dia untuk pergi ke Parepare," ungkapnya.

Yuliansyah melanjutkan, setelah kejadian yang merenggut nyawa Gusti, kedua pelaku ini kembali beraksi di Jalan Dato Iba, Samarinda Seberang. Keduanya berhasil menjambret sebuah ponsel di kawasan tersebut.

"Ya kedua pelaku ini seakan tidak pernah puas. Mereka kembali menjambret setelah kejadian tersebut. Jadi jika masyarakat mengetahui banyak sekali pemalakan di sekitar Tepian Mahakam, dua orang inilah pelakunya," beber Yuliansyah.

Atas perbuatannya ini, Jusman dan Aspiansyah akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto 339 KUHP karena mencoba mempermudah aksi kejahatannya dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵