968kpfm, Samarinda - Barang bukti narkoba, yang dikumpulkan Satreskoba Polresta Samarinda pada periode Maret hingga Juni 2021 telah dimusnahkan dengan cara diblender, Senin (14/6/2021).
Pemusnahan berbagai jenis narkoba itu berlangsung di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi. Adapun jenisnya, meliputi sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia menyebutkan, peraturan tersebut berbunyi, jika sudah ada status barang bukti dari pengadilan dan kejaksaan maka pihaknya wajib untuk memusnahkan barang bukti.
Tercatat, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.467,53 gram/netto, ekstasi seberat 0,79 gram/netto, serta 68,05 gram/netto ganja.
"Seluruh barang bukti ini kami dapatkan dari 7 laporan kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang. Jadi semua barang bukti ini kami musnahkan dengan cara diblender," ungkap Rido, Senin (14/6).
Berdasarkan hasil pengungkapan, terdapat dua kasus yang paling mencolok. Petugas menggagalkan upaya distribusi sabu-sabu seberat lebih dari 13 kilogram. Kemudian terungkapnya home industri ekstasi di Samarinda.
"Ini sebagai bukti komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Samarinda. Oleh sebab itu, penting bagi kami untuk melakukan sinergi dengan instansi terkait serta adanya dukungan dari masyarakat," tutup Rido.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2021