968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda sudah mulai menerapkan sistem penilangan berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejak April 2023.
Adapun terdapat dua titik yang dipasang kamera ETLE di wilayah Kota Samarinda, yakni di Simpang Lembuswana dan Jalan Slamet Riyadi (Simpang Muara).
Menurut Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo, sejak Februari lalu pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi penerapan E-TLE selama satu bulan lamanya.
Dalam kesempatan itu juga, Polresta Samarinda melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan sehingga pada April ini mulai diberlakukan denda tilangnya.
"Pelanggaran itu nantinya akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan. Setelah itu ke pelanggar melalui kantor pos. Ya, paling tidak prosesnya 1-2 hari," imbuh Gulo, Kamis (20/4).
Sejak diberlakukan ETLE ini, setidaknya dalam satu harinya ada sekitar 80 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Jika kendaraan yang tertangkap pelanggaran merupakan plat luar daerah, maka proses penindakannya akan dikirim ke Koorlantas Mabes Polri.
"Mayoritas yang tertangkap tersebut kebanyakan tidak menggunakan helm, tidak mengenakan safety belt dan berkendaraan sambil menggunakan handphone. Artinya itu pelanggaran yang kasat mata saja," terangnya.
Di sisi lain, Polresta Samarinda juga akan kembali menerapkan penilangan secara manual meski sempat ditiadakan. Akan tetapi pemberlakuannya hanya untuk pelanggaran tertentu.
Gulo membeberkan, ada tujuh pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian khusus yakni penggunaan knalpot bising, tidak menggunakan helm, melawan arus, ugal-ugalan di jalan raya, berkendara dalam pengaruh alkohol (mabok), anak dibawah umur berkendaraan di jalan raya dan melebihi kapasitas muatan atau odol.
"Penerapan tilang manual ini berdasarkan petunjuk dari Polda Kaltim yang telegramnya diedarkan sejak sepekan lalu. Tetapi kami melakukan sesuai SOP baru untuk penindakan tilangnya. Artinya dilihat secara selektif pelanggaran yang dilakukan," ungkap Gulo.
Lebih lanjut, Gulo menegaskan, meski tilang manual diberlakukan kembali, tetapi pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Apr 2023