KPFM SAMARINDA - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya balita Yusuf Ahmad Gazali (4), dua pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal, yakni Marlina (28) dan Sri Supramayanti (51), diamankan kepolisian di rumah tahanan (Rutan) khusus perempuan Polresta Samarinda, Rabu (22/01/2020).
Sebelumnya, kedua tersangka ditahan sementara di Mapolsekta Samarinda Ulu untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat prosesnya selesai, kepolisian bersama kuasa hukum tersangka sepakat memindahkan keduanya ke Polresta Samarinda, karena tidak ada tahanan perempuan di Polsekta Samarinda Ulu.
"Karena tidak ada tahanan perempuan di sini, maka keduanya dititipkan di Polresta Samarinda," ucap Kuasa Hukum Tersangka, Muhammad Japri, Rabu (22/01/2020) siang.
Muhammad Japri menegaskan, selama proses penyidikan, pihaknya akan tetap mengikuti prosedur sesuai dengan fakta-fakta yang dipaparkan kepolisian. Disinggung langkah hukum yang bakal diambil kedua tersangka, Muhammad Japri enggan membeberkan hal tersebut kepada awak media.
"Kami sudah memiliki langkah hukum sendiri, tapi kami tidak bisa menyampaikannya di sini," tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, membenarkan bahwa kedua tersangka telah dititipkan di Polresta Samarinda. Mengenai penetapan kedua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal sebagai tersangka, Damus mempertegas bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan standar yang ada.
"Keduanya kami sangkakan berdasar atas keterangan saksi yang ada. Selain itu, keduanya merupakan petugas yang bertanggung jawab menjaga korban saat kejadian," ungkap Damus, Rabu (22/01) sore.
Damus menerangkan, dari standar operasional (SOP) yang ditetapkan pihak PAUD, dan jadwal penjagaan anak asuh, pihak kepolisian melihat bahwa keduanya merupakan orang yang memang bertanggung jawab menjaga Yusuf saat kejadian.
Namun, saat kejadian Marlina sedang pergi ke kamar kecil. Sementara itu, Sri Supramayanti sedang menjaga beberapa anak lainnya, di mana dalam pengawasan dua orang pengasuh, terdapat 7 anak yang harus diamati pergerakannya. Saat itulah Yusuf tiba-tiba keluar dari ruangan PAUD, hingga akhirnya tercebur di sebuah parit.
"Berdasarkan hal tersebut, maka kami menetapkan kedua pengasuh PAUD sebagai tersangka atas kelalaiannya," imbuhnya.
Penetapan kedua pengasuh PAUD sebagai tersangka, tentunya membuat kepolisian tidak bisa menganggap kasus ini telah selesai. Menurut Damus, apabila ada informasi dan temuan terbaru, maka timnya akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Selama informasinya bisa dipertanggungjawabkan kejelasannya, maka kami akan menindaklanjutinya," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kukar ini.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga membuka kemungkinan untuk melakukan otopsi terhadap jasad Yusuf. Tentunya, proses tersebut tidak semudah yang dibayangkan, mengingat kondisi jasad yang sudah sangat lama dan perlu persetujuan dari orang tua Yusuf.
"Pasti ada nanti, tapi harus ada persetujuan dari orang tua korban," sebut Damus.
Bahkan, kepolisian juga tidak membantah bahwa akan ada tersangka baru terkait kasus ini. Damus mengatakan, sampai saat ini memang belum ada, tetapi jika ada perkembangan lagi, maka bukan tidak mungkin pemilik PAUD akan menjadi tersangka.
"Nanti kalau ada petunjuk yang mengarah kesana, kami akan tersangkakan pemilik PAUD. Tentunya melalui proses dan SOP yang ada," tutup Damus.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Jan 2020