Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 Apr 2022

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruko yang Tewaskan Satu Keluarga

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda mengundang Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk menyelidiki insiden kebakaran yang merenggut nyawa 7 orang di ruko 3 pintu Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu.

Kedatangan tim forensik pada Senin (18/4) di lokasi kejadian bertujuan untuk mencari tahu asal mula api muncul, serta penyebab dari kebakaran ini. Kaur Fisika Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, Kompol Handi mengatakan bahwa dari hasil olah TKP lanjutan, pihaknya membawa sebuah jeriken untuk memeriksa kandungan bahan bakar dan kabel aki mobil double cabin beserta tutupnya.

"Kami akan bawa sampel ini ke Surabaya. Kalau jeriken ini akan kami periksa kandungan bahan bakarnya, karena informasi yang kami terima di sini jual BBM eceran," singkat Kompol Handi, Senin (18/4).

Saat proses olah TKP berlangsung, pihak berwajib turut membawa sopir mobil double cabin, RI, serta sang penumpang berinisial MR. Namun hanya MR yang turun dari kendaraan untuk menjelaskan urutan kejadian sebelum mobil menghantam ruko tiga pintu ini.

Menurut MR, rekannya tersebut meminta dirinya untuk menemani bepergian ke Samarinda menggunakan mobil pinjaman. Tepat pada Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.00 WITA, RI dan MR berangkat dari Bengalon, Kutai Timur (Kutim) menuju Samarinda.

"Selama perjalanan tidak ada istirahat. Kami hanya berhenti sekali sekitar pukul 03.30 WITA (Minggu). Itupun hanya untuk memperbaiki tali pengikat sepeda motor. Selepas itu langsung pergi jalan lagi," sebut MR.

Rencananya, ujar MR, setibanya di Kota Tepian dia bersama RI akan mengembalikan mobil ke perumahan di kawasan Loa Janan Ilir. Selepas itu barulah mereka menggunakan sepeda motor untuk bepergian.

Sayang saat RI berkendara di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, dia diduga mengantuk hingga mobil yang dikendarainya oleng ke sebelah kiri hingga menghantam ruko 3 pintu dan terjerembab di parit. Meski sempat terjepit, RI dan MR berhasil menyelamatkan diri sebelum mobil terbakar dan menghanguskan ruko.

Perkembangan yang diperoleh KPFM perihal kasus ini, Sopir mobil double cabin yaitu RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Sementara untuk MR hanya sebatas saksi dan dikenakan wajib lapor. RI akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 188 KUHP.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵