Main Image
Dunia
Dunia | 26 Mar 2020

Polisi Sita 10 Kg Sabu Malaysia, Dua Kurir Ditangkap

KPFM SAMARINDA - Polisi berhasil menangkap dua pria pembawa sabu-sabu yang beratnya nyaris mencapai 10 kilogram. Pelaku, Asgar Suyuti alias Atong dan Afandy Nurdin alias Dedy dibekuk Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek Sungai Pinang pada Selasa (24/3/2020) saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, dua kurir ini melintas dengan mobil sewaan, Daihatsu Terios bercat abu-abu dengan nomor polisi KT 1338 WH.

"Kami hentikan mobilnya dan melakukan pemeriksaan, di mana kami temukan dua buah tas di dalam bagasi belakang mobil," ucap Arif, Kamis (26/3) siang.

Petugas menemukan 6 bungkus teh hijau di dalam tas berwarna merah dan 4 bungkus teh hijau di dalam ransel berwarna hitam. Setelah dibongkar, polisi menemukan sabu-sabu di dalam setiap kemasan dengan berat masing-masing hampir mencapai 1 kilogram atau 9.737,2 gram bruto.

"Total 10 ball sabu-sabu yang kami amankan. Keduanya langsung kami amankan, dan menjalani proses sidik," ujar Arif.

Dari keterangan kedua pelaku, kata Arif, mereka bepergian dari Berau menuju Balikpapan untuk menyelundupkan barang haram tersebut. Bahkan, salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa narkotika yang dibawa berasal dari Tawau, Malaysia.

"Pengakuannya mereka hanya mengambil di Berau. Namun, dari informasi yang kami terima, barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan di edarkan ke wilayah Kaltim," imbuh Arif.

"Jika dilihat sepintas, barang ini hampir sama dengan tangkapan di Kalsel yang disita sebanyak 200 kilogram. Kemungkinan ini pecahannya," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yakni Atong mengaku bahwa dirinya diupah sebanyak Rp 10 juta, jika barang tersebut berhasil tiba di Balikpapan. Atong sendiri bertugas menghubungi bandar asal Tawau, sementara Dedy hanya berperan sebagai supir.

"Saya yang komunikasi dengan orang di Tawau. Barangnya saya ambil di pinggir jalan di Berau, dan baru menerima upah jika sudah sampai di Balikpapan," ucap pria berusia 36 tahun itu, Kamis (26/3) siang.

Atas perbuatannya menyelundupkan sabu-sabu, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵