968kpfm, Samarinda - Sepak terjang kakek berinisial BU (56) sebagai pengedar narkoba terhenti, setelah ia ditangkap anggota kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.
Tersangka diciduk aparat penegak hukum di tepi jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, tepatnya di depan SMPN 9 Samarinda pada Rabu (24/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
BU sendiri memang terkenal merupakan seorang penjual pil double L yang kerap melakukan transaksi di kawasan Sambutan dan sekitarnya. Tertangkapnya BU bermula ketika jajaran Polsek KP Samarinda menerima informasi akan ada transaksi narkotika di wilayah Sambutan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di sekitar lokasi penangkapan. Benar saja, di sana terdapat seorang kakek berinisial BU sedang duduk di atas sepeda motornya.
"Jadi kami langsung amankan pelaku (BU). Dari hasil penggeledahan, awalnya kami menemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 375 dan 250 butir," sebut Ary, Kamis (25/4).
Tidak berhenti sampai disitu, kata Ary, pihaknya melakukan pengembangan informasi kepada BU. Ternyata kakek 56 tahun ini adalah seorang residivis atas kasus yang sama. Informasi itu pun menjadi acuan bagi jajaran Polsek KP Samarinda untuk melakukan penggeledahan di kediaman BU di Jalan HM Saleh Arsad, Gang Langsat, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
"Dari penggeledahan di kediaman BU, kami menemukan lagi 14 ribu butir pil double L. Total yang kami amankan sekitar 15.180 butir pil double L. Biasanya pelaku ini membeli pil double L dengan harga Rp 1.050.000/1.000 butirnya. Kemudian dia menjualnya lagi dengan harga Rp 10.000/3 butir. Biasanya target pasarnya adalah pekerja atau buruh kasar," ungkap Ary.
Atas perbuatannya itu, kakek 56 tahun ini akan dijerat dengan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 1,5 miliar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima29 Apr 2024