968kpfm, Samarinda - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial AF (37) di Jalan Senyiur 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 21.00 WITA.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan warga bahwa di alamat tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Benar saja, saat penyelidikan di sekitar lokasi, kepolisian menemukan seseorang yang mencurigakan tengah melintas menggunakan sepeda motor.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andhika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, pelaku tiba-tiba menghentikan motornya di pinggir jalan untuk mengambil sebuah kaleng biskuit.
"Saat kembali ke kediamannya, pelaku langsung kami amankan, dan segera dilakukan penggeledahan terhadap kaleng biskuit yang tadi dia ambil," ucap Dalimunthe, Rabu (28/10/2020).
Saat penggeledahan, ternyata kaleng biskuit tersebut berisi sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 7,97 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sebuah kotak rokok lainnya di dasbor motor pelaku, yang berisi 2 poket sabu-sabu seberat 2,47 gram.
"Total ada 3 poket sabu-sabu seberat 10,44 gram, yang kami amankan. Selain itu, ada pula 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone android, 1 bundel plastik, dan 1 unit sepeda motor yang kami amankan," kata Dalimunthe.
Atas dasar tersebut, AF langsung digelandang ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Dalimunthe menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku baru saja melakukan transaksi narkotika dengan sistem jejak.
"Jadi dia (pelaku) tidak mengenal sama yang mengirimkan. Dia taunya hanya mentransfer uang dan mengambil barang sesuai arahan," beber Dalimunthe.
"Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon. Saat kami lacak ternyata nomornya sudah tidak aktif lagi. Pengakuannya menggunakan private number untuk berkomunikasi," sambungnya.
Akibat perbuatannya, AF akan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Oct 2020