968kpfm, Samarinda - Lokasi Penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, berhasil diobrak-abrik oleh Unit Eksus Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (1/6).
Pengungkapan ini bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi adanya penyalahgunaan BBM tanpa izin, yakni BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah. Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan pelaku berinisial HS (25) yang sedang memindahkan solar dari sebuah truk dengan tangki modifikasi ke dalam dispenser POM Mini.
"Saat kami interogasi, dia baru saja membeli solar dari SPBU di Jalan KH Mas Mansyur," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (13/6).
Dari lokasi pengungkapan, polisi juga menemukan solar subsidi sebanyak 300 liter, satu buah kartu My Pertamina Fuel Card, satu buah kartu barcode My Pertamina, satu buah dispenser, tiga drum kapasitas 200 liter, selang dan jerigen kapasitas 30 liter.
Ary membeberkan, pelaku ini sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun. Modusnya dengan membeli solar subsidi seharga Rp 6.800 dan menjualnya seharga Rp 10.000 per liter.
"Dia juga menyimpan solar subsidi tersebut untuk dijual kepada orang lain. Jadi bukan untuk transportasinya sendiri," sebutnya.
Akibat hal ini, HS akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Juncto Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Jun 2023