968kpfm, Samarinda - Jagat maya Kota Tepian sempat dihebohkan dengan aksi seorang pengendara mobil Daihatsu Xenia berwarna merah melintasi Jalan Trikora, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, dalam kondisi kendaraan yang terbakar di bagian belakang.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 14.30 WITA. Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan akhirnya mengamankan pemilik mobil berinisial RS. Usut punya usut, ternyata pria kelahiran 1992 itu memiliki gudang penimbunan BBM jenis pertalite tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, sebelum peristiwa terbakarnya bagian belakang mobil RS, dia diketahui baru saja mengisi BBM jenis pertalite di sebuah SPBU. Setelah itu, RS membawa mobil miliknya ke gudang untuk memindahkan BBM yang ada di tangki mobil ke jeriken.
"Saat memindahkan bahan bakar tersebut, ternyata ada tetesan bahan bakar yang menetes di knalpot mobil. Dimungkinkan tetesan ini yang menimbulkan kebakaran di bagian belakang mobil RS," jelas Ary Fadli, Rabu (11/10).
Ary menambahkan, karena posisi gudang berada di sekitar pemukiman padat penduduk, RS nekat menghidupkan mesin mobilnya dan mengemudikannya menjauhi pemukiman warga. Aksi RS ini pun sempat terekam kamera dari masyarakat sekitar. Terlihat RS membawa mobil tersebut cukup jauh dengan kondisi bagian belakang mobil yang terbakar.
"Akibat hal itu, kami amankan yang bersangkutan dan sedang dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polresta Samarinda," tuturnya.
Dari peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna merah, BBM jenis pertalite sebanyak 735 liter yang masih berada di dalam 23 jeriken.
Atas perbuatannya, RS akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan atau pasal 188 KUHP karena terjadi kebakaran dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima13 Oct 2023