KPFM SAMARINDA - Wanita penjambret ponsel milik murid SD di Jalan Ade Irma Suryani (eks Jalan Nuri) ditangkap Satuan Polisi Polsek Sungai Pinang. Pelaku berinisial AL tersebut diciduk polisi di indekos yang terletak di Jalan Sentosa, Kamis (9/1/2020).
Janda berumur 26 tahun itu kedapatan membawa kabur telepon genggam kepunyaan JH, murid SD 003 Jalan Pelita. Aksi tersangka terekam CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Kasus ini bermula ketika korban sedang menunggu angkutan umum di depan sekolahnya. AL yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario Techno bercat merah, bernomor polisi KT 6264 BG menghampiri JH.
AL berkilah meminjam ponsel milik bocah berusia 10 tahun itu, guna menghubungi rekannya. Sebagai imbalan, si penjambret bersedia memberi tumpangan JH pulang ke rumah. Namun, di tengah perjalanan si murid diturunkan di tengah jalan.
"Tersangka menurunkan korban dengan alasan menemui temannya. Pelaku langsung tancap gas. Sempat dikejar korban, tapi tidak dapat," kata Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ramadhanil saat jumpa pers, Jumat (9/1/2020).
Ramadhanil berujar, kepolisian melacak identitas pelaku lewat kendaraannya yang terpapar di rekaman CCTV. Selain itu, petugas juga meringkus tiga orang yang membantu pelaku menjual barang elektronik itu. Mereka adalah kekasih AL bernama Baharuddin (24) dan M Supriyanto (22). Sementara M Rifai bertugas sebagai penadah.
Para begundal itu mengaku, ponsel milik JH dijual seharga Rp 600 ribu. Uang tersebut mereka bagi tiga dengan jumlah sama rata.
Ramadhanil juga menyebut, tindak kejahatan ini bukan yang pertama kali dilakukan AL. Kepolisian menerima tiga laporan susulan yang dilayangkan masyarakat terkait kelakuan janda beranak dua itu.
"Modusnya sama. Korbannya anak sekolah," cetus Ramadhanil.
Akibat perbuatannya, AL akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, tiga orang pelaku lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Dokumentasi: KPFM Samarinda
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 Jan 2020