KPFM SAMARINDA - Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi. Sementara dua rekannya yang lain, Robby dan Supri masih dalam pengejaran. Komplotan berandal ini kerap melancarkan aksinya di kawasan Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menjelaskan, keempat pelaku ini menggunakan kunci T untuk memuluskan langkahnya mencuri motor. Mereka berhasil mencuri 6 sepeda motor dari 6 TKP berbeda.
"Mereka mencuri tanpa pandang bulu. Bahkan, 3 motor yang pernah dicuri oleh Lukman merupakan milik keluarganya sendiri," ungkap Suko, Selasa (21/4/2020) sore.
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya, keempat pelaku ini menjual kendaraan roda dua hasil curianya ke wilayah Handil Baru, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Satu unit motor dijual seharga Rp 800 ribu.
Menurut Suko, keempat pelaku terakhir menggasak sepeda motor pada 12 Maret 2020 di Jalan Mas Penghulu, Gang 1, RT 08, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang. Satu unit Honda CBR raib dicolong keempat pelaku.
"Belum sempat dijual, mereka kami amankan di kediamannya masing masing," pungkas Suko.
Atas perbuatannya ini, Lukman dan Alan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Apr 2020