968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda membongkar praktik penampungan solar ilegal di Jalan Jakarta 1, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang.
Dari penindakan yang berlangsung Jumat (19/8) tersebut, seorang pria berinisial RC turut digelandang ke Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, untuk dimintai keterangan.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan dua unit dump truck, satu unit truk tangki, tujuh tandon dengan kapasitas 1.000 liter, tiga buah drum, mesin pompa, selang, serta 5.400 liter solar subsidi.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penimbunan solar subsidi ilegal ini.
"Masih kami selidiki lebih dalam terkait kasus ini. Apabila proses penyelidikan selesai, nanti akan kami ungkapkan ke publik," singkat Ary Minggu (21/8).
Dari pantauan KPFM di lapangan, terlihat bahwa keberadaan tempat penampungan solar ilegal ini berada tepat di tepi jalan. Lokasinya tertutup dengan pagar seng setinggi 3 meter di bagian depan. Saat ini area tersebut sudah dipasangi garis polisi sehingga tidak ada seorangpun yang boleh memasuki tempat itu.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Aug 2022