Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Sep 2020

Polisi Temukan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu-Sabu di Jok Motor, Residivis Ditangkap

968kpfm, Samarinda - Seorang pria berinisial SK (29) rela bekerja sebagai kurir narkoba demi memenuhi kebutuhan hidup. Namun perbuatannya dihentikan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, saat sedang melintas di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (14/9/2020), sekitar pukul 17.00 WITA.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menerangkan, tindakan SK terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penyelidikan, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengantongi identitas pelaku. Setelah itu kepolisian melakukan pemantauan di lapangan. Benar saja, tidak lama berselang ada pria yang sudah menjadi target melintas dengan sebuah sepeda motor.

"Jadi kami langsung menghentikannya dan melakukan pemeriksaan badan serta penggeledahan di motornya," kata Dalimunthe, Selasa (15/9/2020).

Saat penggeledahan, beber Dalimunthe, ditemukan sebuah plastik hitam berisi 170 butir ekstasi atau ineks merek Jordan warna hijau dengan berat 57,8 gram. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan sabu-sabu seberat 5,37 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus kopi, timbangan digital dan telepon genggam.

"Pengakuannya pelaku, dia dihubungi oleh seseorang di telepon. Jadi sudah dua kali dia melakukannya dengan sistem jejak. Dia disuruh untuk mengambil motor beserta narkotika di sebuah tempat yang ditetapkan penelpon," ujar Dalimunthe.

Informasi yang diterima dari pelaku, ongkos pengiriman narkoba itu bisa sampai Rp 1-2 juta. Biasanya ekstasi atau ineks ini dijual dengan harga Rp 400-500 ribu per butir. Dalimunthe menyebutkan, pelaku sendiri sudah pernah diamankan atas kasus serupa dan baru menghirup udara segar pada tahun 2019 lalu.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui darimana asal barang tersebut. Atas perbuatannya ini, lanjut Dalimunthe, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵