Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 11 May 2020

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kasus Keributan di Jalan Tantina

968kpfm, Samarinda - Polisi menetapkan tersangka atas insiden yang terjadi di sebuah rumah dan perkantoran di Jalan Tantina, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang pada Sabtu (9/5/2020) lalu.

Sebanyak 19 orang terbukti terlibat dalam keributan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kepemilikan senjata tajam, membuat kerusakan dan pengancaman.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, 23 orang lainnya tidak terlibat dalam kasus apapun. Mereka hanya berstatus sebagai saksi dalam kericuhan tersebut.

"Hanya 19 orang yang statusnya kami tingkatkan menjadi tersangka," imbuh Damus, Minggu (10/5/2020) sore.

Di antara belasan tersangka, tujuh orang diantaranya terbukti memakai narkoba. Damus menyebutkan, hasil tes urine menyatakan bahwa sebagian dari mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Sebenarnya ada 13 orang yang positif narkoba, namun 6 di antaranya juga terlibat kasus kepemilikan sajam. Sedangkan 7 orang lainnya positif mengkonsumsi narkoba," kata Damus.

Selain meringkus 19 orang tersangka, ujar Damus, pihaknya juga membawa barang bukti berupa parang atau mandau, badik, rantai motor, serta kendaraan roda empat dan roda dua yang digunakan mereka untuk menyimpan senjata tajam.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan. Terkait adanya informasi tentang penyekapan yang dilakukan oleh mereka, akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan menyangkakan mereka dengan pasal Undang-Undang darurat tentang senjata tajam, pengrusakan dan ancaman kekerasan.

"Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tutup Damus.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵