Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 06 Nov 2020

Polisi Tetapkan 2 Pendemo di DPRD Kaltim sebagai Tersangka

968kpfm, Samarinda - Sebanyak 9 demonstran yang terlibat unjuk rasa di depan gedung DPRD Kaltim pada Kamis (5/11/2020) kemarin, telah diamankan oleh jajaran Polresta Samarinda. Mereka ditahan karena diduga sebagai provokator dalam aksi yang berakhir ricuh tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polresta Samarinda, Jumat (6/11/2020), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, setidaknya 2 dari 9 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Keduanya terbukti melakukan tindakan anarkis, perusakan, dan satu di antaranya tertangkap membawa senjata tajam (sajam) jenis badik," ucap Arif, Jumat (6/11/2020).

Arif membeberkan, dua tersangka yang diamankan berstatus mahasiswa berinisial WJ (22) dan FR (24). WJ ditetapkan tersangka usai terekam oleh video amatir melakukan pelemparan batu kepada petugas. Sementara FR kedapatan membawa badik sepanjang 25 centimeter yang tersimpan di pinggang sebelah kiri.

"Untuk 7 orang lainnya masih kami lakukan pendalaman terkait peran mereka. Kemungkinan masih ada demonstran lain yang akan diamankan sesuai barang bukti video yang sudah kami kumpulkan," terangnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap 9 demonstran yang diamankan, ujar Arif, pihaknya juga melakukan rapid test dan tes urine kepada mereka semua. Salah satu pendemo yang diamankan menunjukkan hasil reaktif.

"Jadi kami langsung menempatkan yang bersangkutan di sel isolasi untuk proses lebih lanjut," sebut Arif.

"Sementara untuk tes urine, kami masih menunggu hasilnya," tandasnya.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵