Main Image
Dunia
Dunia | 31 Dec 2019

Polisi Tetapkan DH Sebagai Tersangka Kasus Penikaman Di Bawah Fly Over

KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda resmi menetapkan DH (24) sebagai tersangka, terkait kasus penikaman yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, tepatnya di bawah fly over Jembatan Mahakam, pada Senin (30/12/2019).

Akibat perbuatan DH, korban bernama Jumriansyah (42) harus meregang nyawa saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, setelah menerima tiga luka tusukan di bagian dada, perut, dan punggung. DH sendiri menggunakan badik dengan panjang 25 centimeter (Cm) untuk menikam korban.

Meski sempat kabur usai menikam korban, DH berhasil diringkus di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kemuning Gang 5, Kelurahan Bakungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, sekitar pukul 19.00 Wita. Tidak berselang lama, polisi juga mengamankan IM (24) yang berstatus sebagai saksi, karena dia hanya berada di motor milik DH saat kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa menerangkan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yaitu DH, beserta barang bukti sebilah badik yang dibuang di hutan. Sementara itu, untuk rekan pelaku masih berstatus sebagai saksi karena dia tidak mengetahui niat dari DH.

"Dia hanya diajak dengan DH untuk pergi ke tempat temannya, namun DH justru membawanya ke tkp tanpa sepengetahuan IM," ucap Damus, saat ditemui di ruangannya, Selasa (31/12) siang.

Selain IM yang ditetapkan sebagai saksi, Damus menyebutkan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap teman-teman korban yang berjumlah empat orang yang saat itu berada di tkp.

"Kami akan panggil mereka lagi untuk meminta keterangan lebih detail," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, polisi baru bisa menyimpulkan bahwa motif pelaku melakukan penikaman tersebut karena dendam pribadi. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami latar belakang pelaku yang tega menikam korbannya.

"Motifnya jelas dendam pribadi, hanya saja untuk detailnya masih dalam penyelidikan. Nanti akan kami sampaikan di lain waktu," imbuh Damus.

Jika pihak kepolisian sudah meminta keterangan dari seluruh saksi, maka perkara akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi untuk mencocokan keterangan saksi dan pelaku sesuai rentetan kejadian.

"Kemarin keterangan saksi masih minim, sehingga kami akan coba dalami lagi untuk melakukan pra-rekonstruksi nanti," tutup Damus.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵