KPFM SAMARINDA - Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Suryanata melakukan aksi unjuk rasa di depan Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, pada Jum'at (20/9/2019).
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menuntut pihak kepolisian agar bisa mempercepat penetapan status tersangka atas tindakan pengeroyokan 8 orang mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda beberapa waktu yang lalu. Selain itu, Massa juga meminta agar pimpinan Satpol PP Samarinda dicopot dari jabatannya.
Tidak berselang lama setelah melakukan aksinya, belasan mahasiswa ini dipersilahkan memasuki Mako Polresta Samarinda untuk melakukan audiensi dengan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa, terkait proses penyelidikan kasus tersebut.
Ditemui usai audiensi, Damus Asa menyampaikan, sampai saat ini, tahapan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut sudah berjalan dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk sementara, kami telah menetapkan dua tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa ini," ungkap Damus Asa, Jum'at (20/9) siang.
Dia menambahkan, Damus Asa berharap dalam tahapan penyidikan dan penyelidikan selanjutnya, pihaknya bisa menemukan titik terang dan bukan tidak mungkin jumlah tersangkanya juga akan bertambah.
"Semua itu tergantung dari alat bukti yang ada, keterangan saksi mata, rekaman cctv dan bukti-bukti lainnya," katanya.
Rencananya, jika memang benar-benar terbukti bersalah, kedua pelaku akan dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Sep 2019