Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 15 Aug 2024

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Perusakan Mobil Dan Pengeroyokan di Jalan KH Wahid Hasyim I

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang menetapkan dua orang pria sebagai tersangka kasus perusakan mobil, serta pengeroyokan terhadap pengemudi mobil yang terjadi di depan gerbang parkiran Universitas Widyatama Samarinda, Jalan KH Wahid Hasyim I.

Dalam berita sebelumnya, telah terjadi perusakan mobil dan pengeroyokan terhadap pengemudi mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi KT 1764 IG, yang diduga dilakukan oleh oknum juru parkir (Jukir) liar di sekitar kawasan tersebut pada Minggu (11/8) sekitar pukul 22.15 WITA.

Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan dua orang berinisial MP dan LM di waktu yang berbeda. MP diamankan di Jalan PM Noor pada Selasa (13/8), sementara LM diamankan di kawasan Tenggarong Seberang pada Rabu (14/8).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, dari keterangan korban, diketahui bahwa saat dia melintas di Jalan KH Wahid Hasyim I, telah terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil dan pejalan kaki tepat di depan kendaraannya.

"Kemudian saat itu, ada beberapa warga yang berusaha meminta pertanggungjawaban pengemudi yang terlibat kecelakaan. Oleh korban memberi peringatan dengan membunyikan klakson agar masyarakat tidak lupa dan fokus kepada korban kecelakaan," ujar Ary dalam konferensi pers pada Rabu (14/8).

Tiba-tiba ada beberapa orang yang tersinggung dan tersulut emosinya saat korban membunyikan klakson, sehingga langsung menaiki mobil korban dan melakukan perusakan pada kaca depan. Tak berhenti sampai disitu, kata Ary, para pelaku juga mengeroyok korban hingga keluarga korban yang ada di dalam mobil ketakutan.

"Jadi dapat kami informasikan bahwa kedua pelaku ini adalah warga setempat, bukan jukir. Yang melakukan perusakan terhadap mobil korban itu adalah MP, sementara pelaku lain melakukan penganiayaan," ungkap Ary.

Sementara itu, MP mengaku bahwa dirinya tersulut emosi sesaat setelah mendengar korban membunyikan klakson berulang kali. MP yang mengaku sebagai jukir di sekitar lokasi tersebut secara spontan langsung menaiki mobil korban dan menginjak kaca depannya.

"Kami saat itu sedang membantu korban. Jadi saya spontan saja melakukan itu. Saya tidak sempat memukul karena teman lain yang melakukannya," ujar MP.

Atas perbuatannya itu, MP dan LM akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵