968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda menetapkan ST (57) sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Jalan Ahmad Yani II, Rabu, 27 Juli lalu.
Mobil Chevrolet KT 1890 ZI warna merah marun, yang dikendarai ST menabrak hingga menewaskan pengendara sepeda motor, SS (57).
Begitu yang disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo lewat sambungan telepon.
Pria yang akrab disapa Gulo itu menjelaskan, penetapan tersangka dilaksanakan pada Senin (8/8). Itu setelah pihaknya bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Pengemudi mobil, ST dinyatakan telah memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Dalam gelar perkara, juga terungkap bahwa rem mobil yang dikendarai ST tidak blong. Hal ini diketahui lewat pemeriksaan kendaraan milik ST.
"Fakta yang kami temukan bahwa rem masih berfungsi dengan baik," tegas Gulo lewat telepon pada Rabu (10/8).
Perwira melati satu ini menjelaskan, berdasarkan bukti dari rekaman CCTV dan pengakuan ST, terindikasi bahwa saat kejadian pengemudi memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi agar tidak terkena lampu merah.
Karena kondisi jalan yang menurun tepat di persimpangan sehingga ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, mobil menjadi sulit untuk dikendalikan.
Lantaran panik karena ada mobil pikap di depannya, pengemudi mencoba membanting setir ke kanan menabrak median jalan.
Tetapi karena kendaraan tersebut memiliki transmisi otomatis, sehingga pada saat benturan pertama dengan median jalan pengemudi justru menginjak pedal gas yang membuat kendaraan semakin melesat.
"Kemudian kendaraan melaju lagi dan pengemudi kembali menghindari kendaraan di kiri dan membentur median jalan kedua kalinya dengan jarak kurang lebih 175 meter dari benturan awal. Selepas benturan kedua itu, mobil masih melaju kembali hingga menabrak sepeda motor yang di depannya dan kemudian membentur bagian median jalan yang berikutnya. Korban tertabrak dan terhimpit median jalan yang selanjutnya hingga dinyatakan meninggal dunia," ungkap Gulo.
Tersangka tidak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolsek Samarinda Kota ini masih akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan status penahanan pengemudi.
Hal ini terjadi karena ST sudah berusia lanjut dan memiliki masalah kondisi kesehatannya. Oleh sebab itu polisi belum melakukan penahanan terhadap ST.
"Kami mengantisipasi jika nanti benar-benar ditahan, maka gangguan kesehatannya semakin memburuk. Makanya kami akan koordinasi dulu apakah bisa ditetapkan sebagai tahanan kota. Tetapi pihak keluarga menjamin bahwa ST tidak akan melarikan diri ke luar kota," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Aug 2022