Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Jul 2022

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penikaman Pria di Taman Cerdas

968kpfm, Samarinda - Setelah melalui proses gelar perkara, Polresta Samarinda akhirnya menetapkan Amirullah (38) sebagai tersangka atas kasus pertikaian di sekitar area Taman Cerdas.

Perselisihan berujung maut itu terjadi pada Senin (4/7) lalu yang melibatkan Amirullah, serta seorang PKL di Taman Cerdas bernama Jufri.

Kakak dari Jufri, yaitu Yusrani beserta dua orang anaknya yang melihat insiden itu ikut membantu Jufri, sehingga duel itu menjadi tidak berimbang. Nahas Yusrani yang niatnya membantu sang adik harus meregang nyawa setelah menerima tikaman badik di area perut dan paha.

Sementara Amirullah berhasil kabur dengan terjun ke sungai. Beruntung saat itu warga sekitar sigap mengamankan Amirullah yang turut mengalami luka sabetan senjata tajam.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers di Mapolsek Samarinda Ulu menuturkan, memang saat ini pihaknya terus melakukan maraton untuk mengumpulkan keterangan saksi yang ada di TKP, sehingga duduk perkaranya benar-benar jelas.

"Saat ini kami telah mengamankan dan menetapkan Amirullah sebagai tersangka. Untuk sementara kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Ary, Rabu (6/7).

Penerapan pasal yang disangkakan dapat sewaktu-waktu berubah apabila ditemukan bukti atau keterangan saksi yang lebih detail di lokasi kejadian. Sehingga untuk sementara Polresta Samarinda masih terus mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi guna menentukan pasal yang lebih tepat.

"Makanya untuk sementara kami pasangkan pada pasal 340 KUHP. Tapi tetap kami subsider kan pasal 355 ayat 2 dan 351 ayat 3, sehingga nanti ada salah satu pasal tersebut yang akan dikenakan oleh tersangka," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵