Main Image
Aksara
Aksara | 05 Feb 2020

Polisi Tetapkan Supir Truk Pasir jadi Tersangka

KPFM SAMARINDA - Kepolisian dari Polresta Samarinda resmi menetapkan supir truk pasir, Rudi Setiawan sebagai tersangka kecelakaan maut di "Gunung Manggah", Jalan Otto Iskandar Dinata, Sidodamai, Samarinda Ilir.

Hal ini disampaikan Wakasat Lantas Polresta Samarinda, AKP Noordhianto. Menurutnya, pemastian ini sudah dilakukan setelah aparat mengecek lokasi kejadian serta memeriksa saksi-saksi.

"Kalau statusnya sudah kami tetapkan tersangka. Dasarnya, kan sudah jelas karena kelalaiannya didukung dengan olah tkp, pemeriksaan saksi, dan barang bukti yang ada," ucap Noordhianto, usai menghadiri hearing DPRD Kota Samarinda, Selasa (4/2) siang.

Hanya saja, kepolisian belum dapat membeberkan keterangan dari sang supir, mengingat hal tersebut akan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan menjadi materi Satlantas Polresta Samarinda dalam tahapan selanjutnya.

"Tidak bisa kami sampaikan disini. Kami akan coba kawinkan dengan keterangan saksi ahli nanti," ungkap Perwira balok tiga ini.

Saat ini, kepolisian mencoba menelusuri detik demi detik bagaimana truk pasir ini, bisa menghantam pengendara yang ada di depannya. Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polda Kaltim sendiri akan turun langsung untuk memberikan gambaran lebih jelas terhadap kejadian sesungguhnya.

Selain itu, tim dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) juga akan mengunjungi lokasi kejadian, untuk melakukan penelitian terhadap kecelakaan maut ini.

"Kami sudah siapkan materinya. Mungkin nanti kita lakukan rekayasa lalu lintas, agar tim TAA bisa leluasa melaksanakan tugasnya. Kami juga terbuka dengan kehadiran KNKT," paparnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Marlian Rizal mengaku sudah melakukan pengecekan data kendaraan pascakecelakaan maut ini. Dari penelusurannya, diketahui bahwa truk bernomor polisi K 1376 LN ini memang bukan kendaraan asal Samarinda.

"Informasi dari e-Samsat Jawa Tengah (Jateng), ternyata kendaraan tersebut berasal dari Blora. Hanya saja, dari Blora juga tidak memiliki data uji KIR dari kendaraan tersebut," imbuh pria yang akrab disapa Rizal ini, Selasa (4/2) siang.

Sebenarnya, petugas Dishub yang berada di lapangan kerap kali melakukan pengawasan dan patroli. Hanya saja pascakecelakaan maut ini, Rizal akan mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak layak jalan.

"Kami, Satlantas Polresta Samarinda juga akan menggelar RAM check lapangan nanti," pungkasnya.


Atas kelalaian sang supir yang mengakibatkan 4 pengendara motor meninggal dunia, dia akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

 

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵