Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Jun 2023

Polisi Tetapkan Tetangga Pemberi Air Isi Sabu ke Balita Sebagai Tersangka

968kpfm, Samarinda - Polisi menetapkan wanita paruh baya berinisial TR (50) sebagai tersangka. Ia terbukti memberi air minum yang terkandung sabu-sabu kepada seorang balita berusia tiga tahun.

Menurut laporan kepolisian Samarinda, TR diketahui sengaja memberikan air dari botol bekas bong, yang digunakannya untuk mengonsumsi narkoba.

Akibatnya anak laki-laki berusia tiga tahun itu tidak bisa tidur selama tiga hari dan hasil tes urine menyatakan bahwa air seninya mengandung metamfetamin (sabu-sabu).

Penetapan TR yang tidak lain adalah tetangga dari korban dibenarkan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro.

Rengga menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi ketika ibu korban mendatangi TR yang sedang menumpang di kos temannya berinisial RI tepat di samping kediamannya. Ibu korban berniat untuk meminjam uang kepada TR yang tidak lain adalah rekannya sesama pekerja warung makan.

"Ibu korban datang bersama anaknya. Setelah itu mereka sempat berbincang di ruang tamu dan saat itu korban meminta minum kepada ibunya. Lantas ibunya meminta kepada pelaku untuk diambilkan minum. Diambillah minuman botol kemasan yang ada di bawah meja tamu. Setelah diserahkan kepada ibu korban, kemudian ibu korban meminumkan air tersebut kepada anaknya," jelas Rengga, Senin (12/6).

Sejak awal, kata Rengga, TR mengetahui bahwa botol minum yang ia berikan adalah alat hisap (bong) yang sebelumnya digunakan bersama RI. Namun, ia tidak menduga bahwa air minum tersebut akan berefek negatif kepada balita tersebut.

"Dia (TR) tidak menyangka dan mengira bahwa air tersebut bakalan bereaksi kepada anak itu. Pelaku sendiri mengaku bahwa dia bukan pemakai aktif, karena yang sering memakai itu adalah RI. Untuk RI sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda, mengingat hasil tes urinenya positif metamfetamin," paparnya.

Lebih lanjut, Rengga menyampaikan, TR akan dijerat dengan Pasal 89 Juncto Pasal 76 huruf j Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵