Pendengar KP (Samarinda) - Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang terjadi di Lapas Narkotika Bayur, Samarinda, pada Senin (24/6).
Kanit Sidik Satresnarkoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap menerangkan, Awal penangkapan sendiri terjadi saat tim satresnarkoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkotika di Jalan M. Said, Samarinda.
Merespon hal tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan pemantauan di lokasi dan melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari pelaku. Benar saja, pada Senin (24/6) sekitar pukul 18.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan undercover buy terhadap 1 orang laki-laki bernama Sofian Iwan Nata.
Saat itu, pelaku menyerahkan kepada pelapor dan saksi 1 buah gumpalan tisu yang berisikan 1 bungkus sabu-sabu seberat 40,13 gram bruto. Kemudian petugas melakukan penggeledahan lagi dan menemukan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,54 gram brutto yang di temukan di celana dalam.
"Awalnya kami memesan sekitar satu bal atau sekitar 50 gram, ternyata dia hanya punya 40 gram, dan langsung diserahkan kepada kita. Pada saat dia menyerahkan barulah kita tangkap," ungkap Harahap, Selasa (25/6) siang.
Setelah ditangkap, petugas segera melakukan pengembangan dalam kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan Sofyan, narkotika jenis sabu yg di temukan merupakan milik Faisal Pabungkaran, seorang narapidana di Lapas Narkotika Bayur.
Dari pengakuan Faisal, Harahap mengatakan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Sulawesi melalui sistem pemesanan menggunakan telepon genggam di dalam lapas.
"Apabila ada orang mau beli, dia hubungi ke Sulawesi, nanti dari sana akan dikirim ke tujuan. Dari hasil itu apabila berhasil dijual maka pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 100.00 per gram," lanjut Harahap.
Akibat perbuatanyya, kedua tersangka telah diamankan dalam tahanan Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan diancam pasal 112 dan 114, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.
Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar
Penulis : Fajar
Editor : Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima25 Jun 2019