Pendengar KP (Samarinda) - Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang kurir yang membawa 1.032,8 gram sabu-sabu, Rabu (5/12) di depan Perumahan Royal Regency, Jalan Ringroad 2, Kelurahan Air Putih, Samarinda.
Awalnya, Polresta Samarinda menerima laporan dari warga sekitar bahwa di Jalan Ringroad 2 sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Mendapat laporan tersebut, pelapor beserta anggota satuan resnarkoba Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Ringroad 2.
Tidak lama berselang, tampak dua orang pria yang sedang berboncengan, tiba-tiba berhenti di depan Perumahan Royal Regency dan mengambil sebuah tas ransel yang berada di dalam pot bunga // Setelah pihak kepolisian mendatangi kedua orang tersebut untuk memeriksa isi ranselnya, polisi menemukan plastik sabu seberat 1.032,8 gram yang dibungkus dengan Bungkusan teh.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono mengungkapkan, pelaku atas nama Zainal diketahui merupakan seorang kurir. Dedi menuurkan, ini merupakan kedua kalinya Zainal tertangkap oleh pihak kepolisian, sebelumnya Zainal pernah tertangkap membawa narkotika saat berada di Bontang.
Akibat perbuatannya, Zainal akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Untuk saat ini, Pihaknya akan mendalami kasus tersebut agar pemasok barang haram yang dimiliki Zainal bisa segera tertangkap," Tutup Dedi.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Dec 2018