Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 25 Mar 2025

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 5,1 Kg Sabu Jaringan Lintas Perbatasan

968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda mampu menggagalkan peredaran 5,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari jaringan lintas perbatasan Indonesia-Malaysia. Sebanyak tiga orang turut diamankan dari jaringan ini, yakni BH, NR dan HR.

Dalam konferensi pers pada Jumat (21/3), Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula ketika Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penangkapan terhadap BH di kawasan Palaran pada Senin (10/3).

"Dari tangan BH, kami menemukan dua bungkus sabu-sabu seberat 2,047 kilogram yang dibungkus kemasan teh cina merk Guanyi Wang berwarna kuning. Selain itu kami amankan pulang satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan tas plastik berwarna hitam," ucap Endar yang memimpin jalannya konferensi pers, Jumat (21/3).

Pengembangan pun dilakukan untuk mencari tahu asal muasal barang haram tersebut. Dari pengakuan BH, kata Endar, dia mengambil sabu-sabu tersebut dari pria berinisial NR, tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Petugas pun segera bergerak membekuk NR, dimana di tempat tinggal NR ditemukan barang bukti sabu-sabu dua bungkus sabu-sabu di dalam kemasan teh cina Guanyi Wang berwarna kuning seberat 2,047 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus sabu-sabu yang telah dipecah seberat 804 gram, serta empat poket sabu seberat 208,9 gram.

"Secara keseluruhan, sabu yang disita dari NR sebanyak 7 bungkus dengan berat 3,059,9 kilogram," sebutnya.

Pengembangan kembali dilakukan dengan menyasar pengendali dari pengiriman sabu-sabu ini. Dari pengakuan BH dan NR, ujar Endar, ternyata orang yang mengendalikan distribusi barang haram ini adalah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Nunukan berinisial HR.

"Saat kami lakukan pemeriksaan terhadap HR, yang bersangkutan mengakui bahwa dialah yang mengontrol distribusi sabu-sabu itu. Dia menyuruh BH untuk mengambil sabu kepada NR. BH sendiri merupakan rekan HR yang sama-sama pernah mendekam di Lapas Kelas II B Nunukan," imbuh Endar.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Fajar
Editor : Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵