Main Image
Dunia
Dunia | 06 Aug 2019

Polresta Samarinda Musnahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ekstasi

Samarinda - Polresta Samarinda melalui satuan reserse narkoba (Satreskoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, pada Selasa (6/8/2019), di Mako Polresta Samarinda.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari enam laporan perkara (LP) dengan total narkotika yang dimusnahkan yaitu, dua butir pil ekstasi dengan berat 0,79 gram netto, dan 19 poket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 94,22 gram netto.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Markus, pemusnahan ini mengacu pada pasal 75 huruf K, pasal 91 ayat 2 dan 5, pasal 90 ayat 1 serta pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2019.

"Pasal ini menyatakan bahwa barang sitaan narkotika atau prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan penyidik yang telah ditetapkan oleh kejaksaan negeri, wajib dimusnahkan paling lambat tujuh hari terhitung sejak menerima perintah pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri," ungkap Kompol Markus, saat ditemui KPFM di ruangannya, Selasa (6/8) siang.

Tidak semua barang bukti hasil sitaan ini dimusnahkan. Markus mengatakan, beberapa barang bukti narkotika ini akan disisihkan untuk pelaksanaan sidang di pengadilan nanti.

"Barang bukti yang kami sisihkan akan kami serahkan saat persidangan di pengadilan nanti," tutup Markus.

Dokumentasi : Istimewa

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵