KPFM SAMARINDA - Polresta Samarinda melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika, dan minuman keras (Miras) berbagai merk di halaman belakang Mako Polresta Samarinda, Kamis (19/12/2019).
Berdasarkan data yang diterima KPFM, tercatat sebanyak 1.027,17 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 569 butir pil ekstasi, dari 7 orang tersangka yang berhasil diamankan Polresta Samarinda. Seluruh narkotika ini dimusnahkan dengan menggunakan blender.
"Narkotika ini kami dapatkan dari 7 orang tersangka yang berhasil kami amankan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui usai pelaksanaan kegiatan, Kamis (19/12) pagi.
Tidak sampai disitu saja, Polresta Samarinda juga melakukan pemusnahan terhadap 1.813 botol miras pabrikan berbagai merk, serta 82 liter tuak. Bau menyengat khas minuman beralkohol ini pun menyelimuti area pemusnahan barang bukti, setelah satu unit tandem roller melindas seluruh botol tersebut.
"Miras ini kami dapatkan dari beberapa warung, dan tempat usaha yang tidak memiliki izin menjual minuman keras," sebut Arif.
Bukan tanpa alasan pihak Polresta Samarinda melakukan pemusnahan seperti ini. Arif menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari peredaran narkotika, dan miras utamanya saat perayaan malam pergantian tahun.
"Kami ingin mencegah adanya tindakan kriminalitas saat perayaan malam tahun baru nanti," pungkasnya.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Dec 2019