Main Image
Dunia
Dunia | 30 Aug 2019

Polresta Samarinda Sita 988 Gram Sabu dan 1.498 Inex

KPFM SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan narkotika sebanyak 988,42 gram sabu-sabu dan 1.498 pil ekstasi (inex) dari tangan seorang kurir narkoba berinisial KHS (28), saat dia melintas di Jalan D.I. Panjaitan, Samarinda, pada Rabu (28/8/2019) sekitar pukul 17.20 Wita.

Sebelumnya, KHS mengambil narkotika tersebut di sekitar Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di semak-semak dekat Bandara APT Pranoto Samarinda. Sepulang dirinya mengambil narkotika tersebut, KHS dihentikan polisi di Jalan D.I. Panjaitan saat sedang melintas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dengan berat 988,42 gram brutto, satu bungkus inex warna biru sebanyak 500 butir dengan berat 125 gram netto, dan dua bungkus ineks warna hijau sejumlah 998 butir dengan berat 269,46 gram netto.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono mengungkapkan, pelaku membungkus narkotika tersebut menggunakan plastik hitam yang berisi kemasan susu untuk balita dan wafer.

"Saat dibongkar, kotak susu tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan kemasan wafer berisi pil ekstasi (inex)," ungkap Dedi, Jum'at (30/8) siang.

Petugas Satresnarkoba segera membawa KHS ke Mako Polresta Samarinda untuk mendalami peran dari pelaku tersebut. Dedi menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai kurir, namun dari hasil tes urine, KHS positif mengkonsumsi narkotika.

"Ya pelaku positif menggunakan narkotika," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya ditugaskan melalui telepon genggam dan hanya mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan. KHS mengantongi sekitar 15 juta rupiah dari pekerjaannya sebagai kurir narkotika.

Pelaku sendiri bukannya tanpa perlawanan saat ditangkap oleh petugas. KHS sempat membuang barang bukti narkotika tersebut, hanya saja petugas berhasil menemukannya. Jika ditotal dalam rupiah, barang haram tersebut bernilai lebih dari 1 miliar rupiah.

"Pelaku sempat membuang barang bukti di pinggir jalan, namun petugas yang mengikutinya berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Kalau dijumlahkan, barang bukti ini senilai lebih dari satu miliar rupiah," imbuh Dedi.

Saat ini, KHS harus mendekam di tahanan Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Dokumentasi : Kpfm Samarinda.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵