Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 20 Dec 2023

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pengedar, Barang Bukti 20 Gram Sabu dan 28 Pil Ekstasi

968kpfm, Samarinda - Pria berinisial HA ditangkap anggota Polsek Sungai Kunjang karena terbukti menjadi pengedar narkoba.

Dari tangan HA, polisi mendapatkan barang bukti berupa 8 poket sabu seberat 20,48 gram bruto dan 28 pil ekstasi berbagai merek. HA diciduk anggota kepolisian pada Kamis, 14 Desember 2023.

Dalam rilis yang diterima media ini, penangkapan HA berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Damanhuri terdapat aktivitas jual beli narkotika.

Polisi menggeledah HA, yang tengah menggunakan mobil Daihatsu Sigra berkelir merah. Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,12 gram bruto terbalut empat lembar tisu warna putih di tangan kanan HA.

Kemudian, di pinggang HA ditemukan 5 poket sabu dalam kotak kacamata kulit warna hitam serta 2 unit telepon genggam dalam sakunya.

HA juga menyimpan barang bukti lain di indekosnya di Jalan Anggrek Panda, Samarinda Ulu.

Polisi menemukan berbagai obat-obatan terlarang di indekos HA. Mulai satu kotak kacamata ukuran besar warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 poket sabu dan 20 butir pil ekstasi warna hijau merek Hulk, satu kotak telepon genggam merek Vivo yang di dalamnya terdapat 5 butir pil ekstasi warna biru merek Moncler, satu butir pil ekstasi warna coklat merek Mitsubishi, dan 2 poket serbuk ekstasi warna biru.

"Tersangka HA kami amankan untuk dilakukan penyidikan dan masih didalami mendapatkan barang tersebut dari mana, untuk saat ini tersangka terbukti melanggar 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar Rupiah," kata Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Rachmad Aribowo.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵