Main Image
Politik
Politik | 11 Dec 2020

Potensi Gugatan dalam Pilkada Samarinda: Hasil Perolehan Suara Tipis

968kpfm, Samarinda - Pemungutan suara dalam Pilkada Samarinda telah selesai. Kini, tahapan hajatan demokrasi tersebut memasuki penghitungan hingga rekapitulasi suara.

Namun, Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA lebih dulu merilis hasil hitung cepat dalam Pilkada Samarinda. Hasilnya menunjukkan, Paslon Nomor Urut 2 unggul dari dua pasangan lainnya, dengan selisih 1,3 persen.

Hanya saja, hasil hitung cepat tersebut bukan hasil sah, yang diakui Komisi Pemilihan Umum atau KPU Samarinda. Karena hasil sah KPU akan diakui setelah penghitungan berjenjang.

Pantauan KPFM di laman pilkada2020.kpu.go.id, persentase suara sementara yang diraih Paslon Nomor Urut 2 Andi Harun-Rusmadi sebanyak 36,1 persen. Disusul Pasangan Nomor Urut 3 Zairin dan Sarwono 33,7 persen. Sedangkan Pasangan Nomor Urut 1 Barkati-Darlis sebanyak 30,2 persen. Data tersebut dirilis KPU pada 10 Desember 2020, sekitar pukul 21.56 WITA.

Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, masih terlalu dini menentukan pemenang dalam Pilkada Samarinda. Terlebih melalui hasil hitung cepat lembaga survei.

Kendati demikian, sebut Herdiansyah Hamzah, hasil yang dikemukakan lembaga survei terkadang identik, lantaran memiliki margin of error, yang kurang lebih 0,5-1 persen. Namun tetap saja, sesuai aturan, pemenang Pilwali Samarinda 2020 akan diumumkan setelah hasil rekapitulasi dari KPU Samarinda disahkan.

"Margin of Error itu ditentukan oleh jumlah sampelnya. Saya tidak tahu berapa sampel yang digunakan lembaga survei, karena logikanya semakin banyak sampel yang diambil, semakin kecil margin of error-nya," sebut pria yang lebih dikenal dengan panggilan Castro itu.

"Makanya masih terlalu dini untuk menilai berdasarkan hasil hitung cepat. Lebih baik menunggu hasil rekapitulasi suara dari KPU, baru kemudian kita lihat apakah ada selisih suara yang memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan," tambahnya.

Potensi gugatan yang dimaksud Castro, dikaji melalui selisih tipis peraupan suara antara ketiga paslon. Di sisi lain, ihwal ini menjadi sinyal bagi seluruh elemen masyarakat di Samarinda untuk menjaga kondusifitas.

Castro menerangkan, peraturan dalam sengketa pilkada termaktub dalam Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Mengacu pada aturan itu, sengketa hasil pilkada hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan KPU Samarinda.

"Jadi kalau selisih perolehan suara lebih dari 1 persen, sudah bisa dipastikan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perkara perselisihan tersebut," terang Castro. Ketentuan ini diperkuat Peraturan MK Nomor 6/2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵