Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 30 Jun 2020

PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMA dan SMK Dibuka, Ini Syaratnya!

968kpfm, Samarinda - Terhitung sejak Senin (29/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020) mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kaltim membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk siswa SMA dan SMK tahun ajaran 2020/2021.

Berikutnya, pengumuman lulus seleksi jalur zonasi SMA akan disampaikan pada 3 Juli 2020. Sementara itu, jadwal pendaftaran ulang siswa yang diterima diagendakan pada 6-8 Juli 2020.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Kris Suharyatno menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi di masa pandemi, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, Tentang Penermiaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengan Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruaan.

"Ada empat jalur (penerimaan), yakni zonasi, prestasi, afirmasi (tidak mampu) dan perpindahan tugas orang tua," kata Kris saat talk show di radio KPFM Samarinda, belum lama ini.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi calon pelajar SMA dan SMK adalah memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMP, MTs, maupun sederajat.

Calon siswa juga mesti memiliki surta keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah. Kemudian harus menyertakan akumulasi nilai rapor dari 5 semester akhir.

Kris --sapaan akrabnya-- menerangkan, pelaksanaan PPBD kali ini, pemerintah menekankan agar orang tua murid dapat menerapkan protokol kesehatan, agar terhindar dari wabah Covid-19.

Pendaftaran PPDB bisa diakses di laman http://cabdinsamarinda.siap-ppdb.com.

(Mekanisme PPDB dapat dilihat pada grafis di atas).

"Kalau pembagian kuota, zonasi itu 50 persen, afirmsi minimal 15 persen, prestasi maksimal 30 persen, dan perpindahan maksimal 5 persen," tandas Kris.

Penulis: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵