Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Aug 2021

PPKM Level 4 Di Samarinda Diperpanjang, Kafe dan Rumah Makan Kecil Dibatasi Sampai Jam 9 Malam

968kpfm, Samarinda - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai wilayah diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Perpanjangan penerapan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 28 Tahun 2021.

Sebanyak 8 kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) masih ditetapkan untuk menerapkan PPKM Level 4, tak terkecuali Samarinda.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menerbitkan Instruksi Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 di Kota Samarinda.

Isinya pun tak jauh berbeda dari apa yang tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021. Terdapat satu perbedaan dalam pengaturan jam operasional kafe dan rumah makan berskala kecil.

Meski kapasitas yang diperkenankan hanya di kisaran 25 persen dengan durasi 25 menit, pemerintah akan membatasi jam operasional kedua usaha tersebut sampai pukul 21.00 WITA.

"Instruksi tersebut sudah saya tandatangani. Jadi kafe dan rumah makan berskala kecil kami batasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WITA," ucap Andi Harun, Selasa (3/8).

Instruksi terbaru ini, terang Andi Harun, akan diterapkan hingga tingkat paling terbawah, yakni Rukun Tetangga (RT). Kebijakan ini sebenarnya sudah berjalan sejak jauh hari dan dinilai efektif untuk mendata warga yang sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).

Dia juga melihat, terjadi tren penurunan kasus terkonfirmasi dan kematian di Kota Tepian. Hal ini tak terlepas dari peran seluruh elemen masyarakat yang turut bahu-membahu membantu warga di lingkungannya yang terpapar Covid-19.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵