968kpfm, Samarinda - Pria berinisial WD (39) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menganiaya seorang remaja berumur 13 tahun. WD emosi, karena remaja tersebut menggeber sepeda motor dengan kencang di hadapannya.
Kasus ini bermula saat WD sedang asyik bersantai di salah satu perumahan di kawasan Sungai Kunjang, Kamis (19/11/2020) lalu, sekitar pukul 20.00 WITA. Tiba-tiba ada sekelompok remaja yang melintas di depan rumah pelaku dengan menggeber motor.
Merasa terganggu dengan keributan yang ditimbulkan kelompok remaja tersebut, WD bergegas keluar rumah dan menghentikan kendaraan salah satu remaja. Tanpa basa-basi, WD langsung melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga remaja 13 tahun tersebut mengalami luka memar di bagian rahang kirinya.
Tak terima karena dianiaya oleh WD, remaja tersebut segera bergegas kembali kerumah dan mengabarkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan sang anak, akhirnya orang tua korban segera melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polsek Sungai Kunjang.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto mengatakan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya segera melakukan pencarian dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya sendiri.
"Kumpulan remaja ini katanya mau berangkat habsyian. Pengakuan pelaku, korban ini menggeber motornya. Makanya langsung didatangi dan dipukul di bagian pipi," terang Purwanto, Jumat (27/11/2020).
Berdasarkan hasil penyidikan juga, diketahui bahwa antara pelaku dan korban masih tinggal di satu perumahan yang sama. Akan tetapi, lantaran buah hatinya menerima penganiayaan yang cukup berat, orang tua korban meminta kepolisian untuk tetap melanjutkan proses hukum.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Purwanto.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Nov 2020