968kpfm, Samarinda - Usai bermain game online di warnet, pria 33 tahun berinisial RD justru harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal itu disebabkan karena RD tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu saat penggeledahan pada Minggu (13/8) sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula ketika ada warga yang menyampaikan informasi ke Polsek Samarinda Ulu, bahwa di salah satu warnet di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, kerap digunakan sebagai transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir menerangkan, mendapat informasi tersebut, pihaknya segera melakukan pemantauan di warnet tersebut.
"Kami masuki warnet tersebut dan memeriksa setiap pengunjung yang ada," sebut Yasir, Selasa (22/8).
Saat melakukan pemeriksaan terhadap RD, petugas kepolisian mendapati barang bukti 11 poket sabu-sabu dengan berat total 3,18 gram/bruto, serta uang tunai Rp 600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika golongan I tersebut.
"Posisinya saat itu pelaku ini selesai main game dan duduk di dekat operator warnet. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang, yang digunakan pelaku," kata Yasir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RF mengaku bisnis haramnya itu baru ia geluti tiga bulan belakangan terakhir. Bisnis ini dijalankannya lantaran tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, setelah tidak lagi bekerja sebagai buruh bangunan.
RD, ujar Yasir, kerap menjajakan barang haram miliknya di dalam warnet dengan menyasar para pengunjung. Setiap poketnya, RD menjual dengan harga Rp 150-200 ribu.
"Dia jual di warnet itu. Dia mengaku membeli narkoba itu di Jalan Pesut. Makanya saat ini kami sedang menelusuri di mana loket tempat pelaku membeli narkoba itu," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Aug 2023