Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Dec 2022

Pria di Sungai Pinang Tembak Teman Pakai Senapan Angin Gegara Diejek Ketapelnya Jelek

968kpfm, Samarinda - Gara-gara masalah sepele, seorang pria bernama Rasbian Tanto harus berurusan dengan pria berwajib. Pria bertato ini menyerahkan diri ke Mapolsek Sungai Pinang pada Rabu (21/12) setelah menembak teman nongkrongnya, Steven Ponto, menggunakan senapan angin hingga rekannya ini tewas.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (20/12) sekitar pukul 23.30 WITA. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, Rasbian dan Steven sedang berdiskusi mengenai teknis pembuatan ketapel/busur yang benar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Karena bentuknya aneh, maka korban mengejek ketapel buatan pelaku dengan kalimat kasar sehingga membuat pelaku sakit hati.

"Lantas pelaku pergi meninggalkan korban untuk pulang. Tak berselang lama pelaku kembali dengan membawa senapan angin jenis PCP dan melakukan penembakan untuk menakuti korban. Namun karena korban mencoba melawan menggunakan senjata tajam, secara spontan pelaku menembakkan senapan angin ke arah korban," ungkap Ary Fadli, Kamis (22/12).

Saat itu juga korban langsung melarikan diri dan beberapa waktu kemudian tergeletak. Sementara pelaku yang tidak mengetahui peluru dari senapan angin mengenai korban, memilih untuk pulang ke rumahnya. Tanpa disadari pelaku, ternyata korban sudah bersimbah darah hingga akhirnya harus dievakuasi pihak kepolisian ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Nahas saat berada dalam perjalanan, korban menghembuskan nafas terakhirnya. Ary menyebutkan, berdasarkan hasil autopsi, kematian korban diakibatkan oleh peluru senapan angin yang menembus paru-paru dan bersarang di tulang iga belakang.

Ketika pelaku menyerahkan diri, pihak kepolisian turut mengamankan senapan angin jenis PCP merk Viper yang dibeli pelaku seharga Rp 15 juta, ketapel milik pelaku, sarung badik korban, serta 11 butir amunisi kaliber 4,5 mm.

"Untuk barang bukti badik milik korban belum kami temukan. Kami masih mendalami lagi berapa tembakan yang dilancarkan pelaku terhadap korban. Namun dari hasil autopsi hanya satu yang bersarang di tubuh korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵