Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Nov 2020

Pria Ini Ditangkap Polisi Gara-gara Maling Puluhan Ikan Cupang Bernilai Rp 12,5 Juta

968kpfm, Samarinda - Betta atau yang lebih akrab didengar oleh publik dengan nama ikan cupang, belakangan ini sangat digandrungi oleh masyarakat. Tak heran jika beberapa orang memanfaatkan hal tersebut untuk berbisnis ikan jenis petarung ini, mengingat permintaannya cukup tinggi.

Contohnya seperti apa yang dilakukan oleh warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir bernama Riezky Theodore Rimbawan. Riezky diketahui tengah menggeluti bisnis jual beli ikan air tawar tersebut.

Namun, bisnis yang digelutinya ini baru saja tertimpa musibah pada Minggu (22/11/2020) lalu. Sebanyak 35 ekor ikan cupang yang berada di depan rumahnya sendiri, tiba-tiba raib diambil orang tak dikenal. Hal ini baru diketahui saat Riezky hendak memberi makanan ikan dagangannya.

"Ketika saya hitung ternyata sudah banyak yang hilang. Saya langsung cek rekaman kamera pengawas, ternyata ada yang ambil saat subuh hari," kata Riezky, Rabu (25/11/2020).

Tak tinggal diam, Riezky segera melapor ke Polsek Samarinda Kota karena mengalami kerugian hampir Rp 50 juta. Setelah penyelidikan, jajaran kepolisian dibantu dengan Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) Pelita yang sudah mengantongi identitas pelaku yakni Efran Dinata (35), menjebak dengan dalih ingin membeli ikan cupang kepada pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno menuturkan, setelah pelaku tiba untuk bertemu dengan pembeli (anggota yang menyamar) di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Samarinda Kota, Selasa (24/11/2020), pihaknya segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.

"Pengakuannya, semua ikan cupang hasil curiannya ada disimpan di kos-kosannya. Jadi kami bawa dia kesana dan mendapati 41 ekor ikan cupang siap jual. Dugaan kami semuanya merupakan hasil curian," ucap Suyatno, Rabu (26/11).

Suyatno menjelaskan, walau ada puluhan yang berhasil diamankan, pihaknya hanya menjadikan 8 ekor ikan cupang sebagai barang bukti yaitu, 1 ekor jenis Nemo Copper, 3 ekor ikan cupang jenis Fancy Copper, 1 ekor ikan cupang jenis Blue Rim, 1 ekor ikan cupang jenis Black Galaxy, 1 ekor ikan cupang jenis HMPK dan 1 ekor ikan cupang jenis Multi Color.

"Hanya itu yang bisa dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan milik korban. Sisanya hanya dibeli lokalan tanpa nota. Meski begitu, 8 ekor ikan cupang tersebut jika diuangkan bernilai Rp 12,5 juta," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵