968kpfm, Samarinda - Gegara masih menyimpan dendam dengan rekan kerjanya, pria 34 tahun berinisial IH nekat melakukan penikaman terhadap koleganya tersebut menggunakan "taji ayam" di Wisma Rindu Malam, Jalan Solong Bandang Raya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (30/4).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rahmat Aribowo memaparkan, sebelum melakukan penikaman, pelaku diketahui tengah menenggak minuman keras di Wisma Rindu Malam, Jalan Solong Bandang Raya, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Dalam pengaruh alkohol itu, pelaku teringat dengan tindakan dari salah satu rekan kerjanya yang menuduh bahwa dia telah mengganggu istri dari korban.
"Karena masih sakit hati dan dendam, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya, di mana saat itu korban sedang berbaring di sofa sambil bermain handphone. Pelaku langsung menikam korban sebanyak satu kali di bagian pinggang, dengan menggunakan taji ayam, setelah itu korban lari dan dikejar, tetapi tidak dapat karena korban langsung meminta bantuan warga sekitar," jelas Rahmat, Jumat (3/5).
Tidak terima dengan perbuatan rekan kerjanya itu, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Sungai Pinang. Kurang dari 24 jam pasca peristiwa penikaman, pelaku berinisial IH berhasil diamankan pada Rabu (1/5) di Jalan Revolusi, Gang Indah, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
"Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti taji ayam yang digunakan menikam korban," sebut Rahmat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa alasan pelaku menikam korban lantaran sakit hati dituduh mengganggu istri rekan kerjanya itu. Bahkan keduanya pernah berkelahi pada bulan Maret lalu, di mana saat itu korban mendatangi pelaku dan menuduhnya telah mengganggu sang istri
"Jadi sempat terjadi pemukulan, namun berhasil dilerai. Itulah motif yang mendasari pelaku melakukan penikaman terhadap korban, yakni karena sakit hati dituduh mengganggu istri korban," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, IH akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima06 May 2024