KPFM SAMARINDA - Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil meringkus seorang pria berinisal AA (45) yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Hasan Basri Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan pihak kepolisian, petugas menemukan dua poket narkotika jenis sabu-sabu tepat di saku sebelah kanan celana AA dengan berat sekitar 1,32 gram/brutto.
Kapolsekta Samarinda Ulu, Kompol Indra Wahyu Majid, melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan menerangkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 12 September 2019 yang lalu.
"Setelah melakukan penindakan beberapa hari yang lalu, kami mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa di lokasi yang sama masih sering terjadi transaksi narkoba," ungkap Ridwan, Minggu (22/9) siang.
Merespon laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian melakukan penindakan ke Jalan Hasan Basri Gang 1, dimana menjadi tempat transaksi narkotika. Saat AA hendak keluar usai melakukan transaksi, disitulah petugas kepolisian langsung menangkapnya.
"Saat penangkapan, transaksi narkotika masih berlangsung di lokasi tersebut. Mereka sempat kami kejar, namun mereka berhasil kabur ke Sungai Karang Mumus," ucap Ridwan.
Setelah terbukti membawa narkotika, AA segera dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu untuk diperiksa. Dari pengakuan tersangka, dirinya membeli narkotika tersebut untuk konsumsi sendiri. Namun, dari pemeriksaan aplikasi pesan singkat pelaku, dirinya hendak membawa narkotika tersebut untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.
"Di dalam handphonenya, kami mendapati bahwa pelaku membeli narkotika tersebut untuk dikonsumsi bersama rekan-rekannya," Ujarnya.
Saat ini, AA telah mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AA akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima23 Sep 2019