968kpfm, Samarinda - Nasib nahas menimpa Selebgram perempuan asal Kota Tepian berinisial ID. Dia harus mengenakan baju oranye khas tahanan setelah ketahuan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menuturkan, kasus ini terungkap pada Jumat (29/9) ketika Unit Siber Satreskrim Polresta Samarinda melaksanakan patroli siber di media sosial. Saat itu petugas menemukan satu akun Instagram yang kontennya mengiklankan salah satu situs judi online "Jeju Slot".
"Atas dasar temuan itu, kami segera melakukan penyelidikan dan membekuk ID di tempat tinggalnya," ucap Ary Fadli, Rabu (11/10).
Berdasarkan hasil penyidikan, Ary menjelaskan bahwa tersangka telah mempromosikan situs judi online sejak 2-3 bulan yang lalu. Dari kegiatan itu, ID memperoleh bayaran sekitar Rp 400-500 ribu dalam sekali postingan yang mempromosikan situs judi online tersebut.
"Komunikasi antara tersangka dan admin situs judi online itu semuanya lewat aplikasi pesan instan Telegram. Setelah mendapat penawaran, pelaku merasa tertarik dan mempostingnya ke akun media sosial miliknya," beber Ary.
Atas perbuatannya tersebut, ID akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima12 Oct 2023